Tugas BAPPISUS

Badan Pengendalian Pembangunan Dan Investigasi Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan perundang-undangan.

Fungsi BAPPISUS

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus menyelenggarakan fungsi:

a. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan perundangundangan;

b. pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

c. pelaksanaan supervisi terhadap kementerian dan lembaga yang menjalankan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden;

d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden;

e. Pelaksanaan administrasi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus; dan

f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.